Investasi Saham Jeblok, Pengamat Sarankan Asabri Diawasi OJK

Image title
14 Januari 2020, 17:22
Asabri salah investasi, investasi saham asabri, OJK, Asabri
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 102 tahun 2015, pengawasan Asabri dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BPK. Sementara OJK tak disebut dalam PP tersebut.

OJK dinilai perlu mengawasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri yang saat ini tengah mengalami masalah terkait investasi saham.  Pengamat pun menyarankan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 102 tahun 2015 yang mengatur pengawasan Asabri  perlu diubah lantaran tak memberikan kewenangan pengawasan kepada OJK.

"Asabri tidak tunduk pada OJK, jadi harusnya diamandemen karena sebagai perusahaan asuransi harus diserahkan ke ahlinya," ujar Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga kepada Katadata.co.id, Selasa (14/1).

Dalam pasal 54 PP tersebut dijelaskan bahwa pengawasan Asabri dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Insektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI, Kementerian Keuangan, dan BPK.

Sementara OJK tak termasuk dalam lembaga yang berwenang mengawasi Asabri. Padahal, lembaga yang berdiri tahun 2011 ini memiliki peran penting dalam mengawasi industri keuangan, seperti asuransi.

(Baca: Moeldoko: Selama Saya Jadi Panglima TNI, Tidak Ada Masalah di Asabri)

Asabri kini menjadi sorotan karena hasil investasi pada portofolio saham perusahaan merosot. Kasus yang dialami Asabri disebut banyak pihak serupa dengan PT Asuransi Jiwasraya yang salah menempatkan investasi. 

Namun, kedua BUMN tersebut sebenarnya memiliki profil yang berbeda. Asabri merupakan asuransi sosial yang pemegang polisnya terbatas pada anggota TNI, Polri, dan pegawai Kementerian Pertahanan. Sedangkan asuransi Jiwasraya menerbitkan polis untuk masyarakat secara umum. 

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...