Kejaksaan Agung Duga Oknum OJK Terlibat dalam Korupsi Jiwasraya

Dimas Jarot Bayu
20 Januari 2020, 13:59
Jiwasraya, jaksa agung, OJK terlibat jiwasraya
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga ada oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.

“Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin ketika rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menelusuri oknum OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Adapun, Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 saksi dalam kasus tersebut hingga Kamis (16/1).

(Baca: Evaluasi Pengawasan Jiwasraya, Ombudsman Panggil OJK Pekan Depan)

Dari jumlah tersebut, Korps Adhyaksa sempat memanggil dua orang saksi dari OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. “Mungkin OJK yang sebelumnya dan oknum-oknum tertentu. Ini terus kami telusuri,” kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Tiga tersangka diketahui merupakan eks pejabat Jiwasraya.

Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.

(Baca: Dalami Peran Benny Tjokro di Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Anak Buahnya)

Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

(Baca: Diduga Ada Orang Dekat Kekuasaan, Kasus Jiwasraya Bisa Diungkap Pansus)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...