Rapat Kisruh, DPR Tersinggung BPJS Kesehatan Tak Bisa Diintervensi
Rapat antara Komisi IX DPR, pemerintah, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang digelar hari ini, Senin (20/1) dihujani interupsi dari anggota DPR. DPR kesal lantaran mendapat informasi bahwa BPJS Kesehatan tak dapat diintervensi kementerian/lembaga kecuali atas penugasan khusus dari presiden.
Adapun rapat tersebut membahas permintaan Komisi IX yang tak ingin iuran peserta mandiri kelas 3 ikut naik. Rapat diawali oleh paparan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait kondisi BPJS Kesehatan. Namun di tengah paparan, sejumlah anggota DPR tiba-tiba mengajukan interupsi.
DPR mempertanyakan informasi dalam bahan paparan Menkes yang menyebutkan bahwa hubungan BPJS Kesehatan dengan kementerian/lembaga bersifat kemitraan, koordinatif, dan konsultatif. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tak dapat diintervensi oleh kementerian/lembaga lain, kecuali terdapat penugasan khusus dari presiden.
Membaca informasi tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR protes keras. Beberapa di antaranya bahkan meminta Direktur Utama Fachmi Idris untuk mundur dari jabatannya.
"Saya kaget mendengar alasan menteri tidak bisa mengintervensi BPJS Kesehatan, hanya presiden. Lebih baik kita hentikan rapat," kata Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid.
(Baca: BPJS Kesehatan Respons soal Batasan Intervensi Kementerian/Lembaga)
Anwar merasa wibawanya sebagai anggota dewan jatuh akibat pernyataan tersebut. Menurut dia, pemerintah bagaimana pun harus dapat menerima solusi dari DPR.
Anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa Adnyana menilai BPJS Kesehatan bukan lembaga independen, melainkan salah satu perangkat pemerintah yang tetap harus diawasi DPR. Ia juga menyebut kepengurusan BPJS Kesehatan saat ini tak transparan dan kurang baik.
"Kalau tidak mampu lagi urus BPJS Kesehatan, mundur saja," ucap I Ketut.
Permintaan agar Fachmi mundur dari jabatan juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR Gus Nabil yang turut tersinggung dengan informasi tersebut. "Silahkan mundur kalau pengurus BPJS Kesehatan sudah tidak sanggup. Dari pada dipermalukan rakyat," ujar Nabil.
Menanggapi pertanyaan DPR terkait batasan intervensi, Fachmi menjelaskan informasi tersebut memang tercantum dalam buklet BPJS Kesehatan. Namun, menurut dia, pernyataan bahwa BPJS Kesehatan tak dapat diintervensi oleh kementerian/lembaga, kecuali atas penugasan presiden merupakan pendapat pakar.
"Buklet ini memang diterbitkan oleh kami karena banyak masyarakat yang bertanya soal struktur BPJS Kesehatan. Nah, sebenarnya yang tertulis ini adalah pendapat pakar, buku ini pendapat pribadi pakar," ungkap Fachmi.
Adapunn mengenai intervensi, ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini dikontrol tujuh lembaga. "Jadi kalau disebut lembaga ini lembaga yang sakti dan tak bisa disentuh. Dengan fakta BPJS dikontrol tujuh lembaga, menurut kami tidak benar," kata dia.
(Baca: Menko PMK Harap Peserta BPJS Kesehatan Tak Turun Kelas )
Rapat ini sebenarnya merupakan rapat lanjutan yang digelar pada bulan lalu. Kala itu, Terawan mengusulkan agar kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 dapat disubsidi dengan menggunakan surplus BPJS Kesehatan atas seluruh kenaikan iuran peserta.
Namun dalam rapat tersebut, Terawan mengatakan tak lagi punya solusi terkait masalah tersebut merujuk pada batasan intervensi. "Saya berani bilang kalau saya sudah tidak punya solusi, peluang ada di BPJS Kesehatan," ujar Terawan.
Akibat perdebatan panjang terkait batasan intervensi BPJS Kesehatan, rapat yang seharusnya membahas kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 ini berakhir tanpa keputusan berarti. Namun, seluruh anggota Komisi IX DPR sepakat tetap satu suara menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 3.
Pihak-pihak yang hadir juga sepakat untuk melanjutkan rapat pada masa persidangan II tahun 2019-2020.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019.
Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya "Kisruh Rapat BPJS Kesehatan, DPR Tersinggung Pernyataan Dirut" serta badan berita pada Senin (20/1) pukul 22.00 WIB dengan data dan informasi yang lebih relevan.