Rapat Kisruh, DPR Tersinggung BPJS Kesehatan Tak Bisa Diintervensi

Agatha Olivia Victoria
20 Januari 2020, 18:59
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat kerja Komisi IX dengan Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan i
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengan DPR pada awal November membahas kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3.

Rapat antara Komisi IX DPR, pemerintah, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang digelar hari ini, Senin (20/1) dihujani interupsi dari anggota DPR. DPR kesal lantaran mendapat informasi bahwa BPJS Kesehatan tak dapat diintervensi kementerian/lembaga kecuali atas penugasan khusus dari presiden. 

Adapun rapat tersebut membahas permintaan Komisi IX yang tak ingin iuran peserta mandiri kelas 3 ikut naik. Rapat diawali oleh paparan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait kondisi BPJS Kesehatan. Namun di tengah paparan, sejumlah anggota DPR tiba-tiba mengajukan interupsi.

Advertisement

DPR mempertanyakan informasi dalam bahan paparan Menkes yang menyebutkan bahwa hubungan BPJS Kesehatan dengan kementerian/lembaga bersifat kemitraan, koordinatif, dan konsultatif. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tak dapat diintervensi oleh kementerian/lembaga lain, kecuali terdapat penugasan khusus dari presiden. 

Membaca informasi tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR protes keras. Beberapa di antaranya bahkan meminta Direktur Utama Fachmi Idris untuk mundur dari jabatannya.

"Saya kaget mendengar alasan menteri tidak bisa mengintervensi BPJS Kesehatan, hanya presiden. Lebih baik kita hentikan rapat," kata Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid.

(Baca: BPJS Kesehatan Respons soal Batasan Intervensi Kementerian/Lembaga)

Anwar merasa wibawanya sebagai anggota dewan jatuh akibat pernyataan tersebut. Menurut dia, pemerintah bagaimana pun harus dapat menerima solusi dari DPR.

Anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa Adnyana menilai BPJS Kesehatan bukan lembaga independen, melainkan salah satu perangkat pemerintah yang tetap harus diawasi DPR. Ia juga menyebut kepengurusan BPJS Kesehatan saat ini tak transparan dan kurang baik.

"Kalau tidak mampu lagi urus BPJS Kesehatan, mundur saja," ucap I Ketut.

Permintaan agar Fachmi mundur dari jabatan juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR Gus Nabil yang turut tersinggung dengan informasi tersebut. "Silahkan mundur kalau pengurus BPJS Kesehatan sudah tidak sanggup. Dari pada dipermalukan rakyat," ujar Nabil.

Menanggapi pertanyaan DPR terkait batasan intervensi, Fachmi menjelaskan informasi  tersebut memang tercantum dalam buklet BPJS Kesehatan. Namun, menurut dia, pernyataan bahwa BPJS Kesehatan tak dapat diintervensi oleh kementerian/lembaga, kecuali atas penugasan presiden merupakan pendapat pakar. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement