Pengemudi Minta Status Ojek Online Dilegalkan ke DPR

Cindy Mutia Annur
21 Januari 2020, 22:24
ojek online, grab, gojek, legalisasi ojek
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengeluhkan daya tawar yang rendah dengan aplikator akibat legalitas yang belum jelas.

Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda menyambangi komisi V DPR guna meminta kejelasan terkait legalitas atau payung hukum ojek online. Hinga kini, kendaraan roda dua belum ditetapkan sebagai bagian dari angkutan umum.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono menjelaskan status angkutan roda dua yang hingga kini belum menjadi bagian dari angkutan umum berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, legalitas ojek sebagai angkutan umum dibutuhkan agar para pengemudi ojek online mendapatkan hal lebih baik. 

"Kami harap, dengan adanya legalitas tersebut maka kami bisa mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara," ujar Igun dalam rapat dengar pendapat di DPR, Selasa (21/1).

Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung Miftahul Huda juga mengatakan, tidak adanya legalitas yang jelas menghambat hak-hak para mitra pengemudi ojek online.
 
"Kami merasa tanpa ada legalitas yang jelas, aplikator dapat membuat kebijakan tanpa pembelaan apapun dari kami," ungkap dia.  

(Baca: DPR Akan Telusuri Pajak Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab)

Ia menjabarkan terdapat sejumlah masalah yang masih harus dihadapi ojek online akibat ketidakjelasan payung hukum tersebut. Pertama, terkait tarif yang meski sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan, masih dilanggar oleh sejumlah aplikator. 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...