Mahfud Luruskan Pernyataan Jaksa Agung soal Semanggi I dan II
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebutkan peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Burhanuddin menyampaikan pernyataan tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Mahfud menyebut terdapat kesalahpahaman dalam mengutip pernyataan Burhanuddin. "Tidak ada pernyataan bahwa peristiwa Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).
(Baca: Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II)
Dia mengatakan, Burhanuddin hanya memaparkan DPR pernah merekomendasikan bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan Panitia Khusus Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) pada 9 Juli 2001.
Hanya saja, berita-berita di media massa menyebutkan pernyataan bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat itu berasal dari Burhanuddin. "Padahal yang dikatakan Jaksa Agung itu bahwa DPR pernah mengatakan (bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud.
Adapun, Mahfud menyebutkan bahwa Burhanuddin siap untuk menyelesaikan kedua kasus tersebut jika dianggap masih menjadi persoalan hingga saat ini. Kejaksaan Agung, lanjutnya, siap dipertemukan dengan Komnas HAM oleh DPR untuk membahas kasus Semanggi I dan II.
(Baca: Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat)
Kejaksaan Agung pun akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk mengusut kasus Semanggi I dan II. "Itu klarifikasinya. Jadi tidak ada perdebatan lagi soal itu," ujar dia.
Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat menjadi polemik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan Burhanuddin itu menunjukkan kemunduran atas perlindungan HAM di Indonesia.
"Pastinya kemunduran juga bagi penegakkan keadilan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).
Menurut Usman, pernyataan Burhanuddin tersebut tidak kredibel karena tak diikuti proses penyidikan yudisial. Usman khawatir pernyataan Burhanuddin bisa menggiring upaya penyelesaian kasus tersebut ke jalur non-hukum.
"Tragedi Semanggi I dan II jelas pelanggaran berat HAM dan korban sampai detik ini masih menunggu keadilan," kata Usman.
(Baca: Komnas HAM Beri Jokowi Nilai Merah dalam Penuntasan Kasus HAM Berat)