BI Tegaskan Wechat Pay dan Alipay Wajib Gunakan Rupiah dan QRIS

Agatha Olivia Victoria
27 Januari 2020, 16:52
Bank Indonesia, Wechat Pay, Alipay, sistem pembayaran, tiongkok
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pihaknya saat ini masih memproses perizinan Alipay.

Bank Indonesia menegaskan platform pembayaran asing yang beroperasi di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Kewajiban ini juga berlaku bagi platform pembayaran digital asal Tiongkok, Wechat Pay dan Alipay.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pihaknya saat ini masih memproses perizinan Alipay. Platform pembayaran milik Grup Alibaba ini masih harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Adapun saat ini Wechat Pay merupakan satu-satunya platform pembayaran asing yang telah mengantongi izin dari BI untuk beroperasi di Indonesia. Platform pembayaran milik Tencent Grup ini hadir melalui kerja sama dengan Bank CIMB Niaga. 

"Semua asing harus tunduk kepada rupiah dan bertransaksi menggunaakn QR Indonesia Standard atau QRIS," ujar Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

(Baca: LinkAja Siapkan Strategi Hadapi WeChat Pay yang Resmi Beroperasi di RI)

Selain wajib memakai rupiah, Perry mengingatkan seluruh sistem pembayaran di Indonesia juga wajib menggunakan QRIS. "Kalau belum menggunakan QRIS, sistemnya akan kami larang dan matikan. termasuk provider asing," ucap dia.

Para pemain asing juga harus berpartner dengan perbankan domestik untuk beroperasi di Indonesia. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...