Sri Mulyani dan Luhut Segera Serahkan Draf RUU Omnibus Law ke DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan segera menyerahkan draf RUU omnimbus law terkait perpajakan kepada DPR. RUU ini akan diserahkan bersamaan dengan surat presiden atau surpres.
"Kami akan menyerahkan surpres yang sudah ditandatangani bapak presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," kata Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1).
Sri Mulyani berharap pengajuan pembahasan RUU omnibus law dapat segera dibahas dalam rapat paripurna. Adapun aturan tersebut masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas tahun ini.
(Baca: Obesitas Regulasi jadi Alasan Jokowi Bentuk Omnibus Law)
Penyerahan surpres dan draf RUU itu semula akan dilakukan Sri Mulyani pada sore ini. Namun, rencana tersebut mendadak batal.
Omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan dalam berusaha, dan fasilitas perpajakan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Tarif Pajak Penghasilan atau PPh badan juga akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2023. Pemerintah pun akan mengenakan pajak 3% lebih rendah bagi perusahaan terbuka menjadi 17%.