Kejaksaan Blokir Tanah Bentjok di Millenium City & Forest Hil

Image title
5 Februari 2020, 12:16
kejaksaan, tanah benny tjokro, korupsi jiwasraya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kejaksaan Agung menelusuri tanah milik Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Banten dan Bogor.

Kejaksaan Agung menelusuri  tanah milik Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)  memblokir beberapa tanah milik Bentjok, di antaranya di dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City dan Forest Hill di Bogor.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengkaitkan dugaan aliran uang dalam kasus Jiwasraya. 

"Setelah diblokir kami periksa apakah ada hubungannya (dengan Jiwasraya) atau tidak," kata Hari saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/2) malam.

Lokasi tanah yang diblokir yakni di desa Pasarian, kecamatan Parung Panjang, kabupaten Bogor, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City seluas 20 hektare serta Forest Hill luas 60 hektare.

Selain itu di desa Nameng, kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa. Tanah ini telah berubah nama menjadi milik PT Tri Mega Adhyarta, kemudian tanah di kampung Ciawi, Rangkasbitung, kabupaten Lebak.

(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)

Selain itu, ada pula tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina dan di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare.

"Intinya penyidik sudah memblokir semua yang diduga milik tersangka Benny Tjokro. Setelah diblokir dicek dulu ada hubungannya (dengan kasus Jiwasraya) apa tidak," kata dia.

Proses penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan kepada beberapa anak buah Bentjok. Mereka yakni Jani Irenawati Sekretaris Pribadi Bentjok, dan Jumiah Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk yang telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

(Baca: Pulangkan Jaksa dari KPK, Jaksa Agung: Untuk Tangani Jiwasraya)

Selain itu, Korps Adyaksya juga memanggil Rani Mariatna Sekretaris Pribadi Bentjok, Irfan Melayu mantan pengacara Jiwasraya dan Devi Henita Direktur Independent PT. Armadian Karyata.

Materi pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan untuk mendalami model bisnis investasi reksadana yang diduga bermasalah. "Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014, dengan biaya sebesar Rp. 3,9 milyar diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya," kata dia.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan juga telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berpelat merah itu. Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

(Baca: Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...