Alasan PPATK Ungkap Modus Kepala Daerah Buka Rekening di Kasino

Sorta Tobing
6 Februari 2020, 15:34
kasus rekening kasino kepala daerah, ppatk, kepala daerah pemilik rekening kasino
Arief Kamaludin|KATADATA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membuka modus baru pencucian uang oleh kepala daerah dengan membuka rekening di kasino luar negeri.

Pada pertengahan Desember lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membeberkan modus baru pencucian uang oleh kepala daerah. Mereka diduga menyimpan uang ke dalam rekening rumah judi atau kasino di luar negeri.

Penempatan dana dalam bentuk valuta asing itu diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. Namun, siapa saja kepala daerah yang melakukan hal itu belum terang benar.

Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan nama. Pasalnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, PPATK tidak berwenang membuka hasil penelusuran.

Pengungkapan modus baru ini sebatas memberi efek jera atau deterrent effect, agar pelaku tak meneruskan tindakannya. PPATK juga tidak menyerahkan temuan tersebut ke penegak hukum.

Kiagus menyebut ada dua kepala daerah yang kedapatan memiliki rekening kasino. “Kami harapkan para pelaku ini ya enggak usah main-main lagi-lah. Yang kami umumkan dua saja, mungkin ada yang lain,” kata Kiagus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Kompas.com.

(Baca: Bukan Aparat Hukum, Alasan Tito Tak Usut Rekening Kasino Kepala Daerah)

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengumumkan telah mengantongi satu nama kepala daerah yang menyimpan uang di kasino. Namun, karena proses hukumnya masih berjalan, komisi antirasuah tak bersedia mengungkap nama pelakunya.

Satu tersangka yang tengah didalami KPK diketahui sebagai anak buah kepala daerah tersebut. “Sepertinya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Pengembangannya nanti ke sana (kepala daerah),” ucap Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, seperti dikutip dari Republika pada 17 Desember 2019.

Ada dua modus pencucian uang di kasino. Pertama, menyimpan uang dalam satu rekening. Kedua, dengan menukar uang dengan koin kasino. Pelaku lalu menunggu jam operasional tempat berjudi berakhir untuk menukar koin dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima.

Uang tunai itu kemudian kembali ke Indonesia tanpa terendus PPATK. Tanda terima atau receipt dari kasino menjadi bukti bahwa duit itu berasal dari hasil berjudi di negara lain. “Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan kartu member kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indoensia,” kata Kiagus.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...