Electronic City Pecat Enam Direksi yang Diduga Salah Gunakan Dana

Image title
11 Februari 2020, 11:50
electronic city, emiten, bursa efek indonesia
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Ilustrasi, pengunjung melihat-lihat barang elektronik yang dipamerkan dalam acara Big Bang Jakarta 2019. Dewan Direksi PT Electronic City Tbk memberhentikan sementara enam direksi perusahaan dengan kode emiten ECII itu karena penyalahgunaan dana.

Dewan Komisaris PT Electronic City Indonesia Tbk memberhentikan sementara enam direksi perusahaan. Keputusan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan berkode emiten ECII  itu kepada pihak ketiga. 

Adapun enam direksi tersebut terdiri dari Direktur Utama Inggrid Pribadi, Direktur Dedy Djafrarly, Direktur Lyvia Mariana, Direktur Wiradi Direktur Roland Hutapea, dan Direktur Independen Anita Angela. 

Biarpun begitu, Ronald Hutapea tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Perusahaan untuk sementara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK/04. “Penilaian kinerja untuk Direksi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris mengacu pada tugas dan wewenang Direksi sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan,” dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin (10/2). 

(Baca: Anggaran Teknologi pada Sektor Retail Naik 17% per Tahun)

Dari keterbukaan informasi tersebut, pemegang saham Rachmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw menjelaskan bahwa deposito milik perusahaan telah dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga. Namun, hal tersebut tidak diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Pemegang saham juga menduga ada penyalahgunaan dana untuk membayar bunga pinjaman pihak ketiga tersebut. Saat ini perusahaan tengah menempuh jalur hukum untuk membuktikan dugaan tersebut. Upaya ini bertujuan untuk kelangsungan perusahaan.

Adapun pemberhentian sementara berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 90 hari sejak keputusan tersebut dibuat. Nantinya, RUPSLB tak hanya membahas terkait kepengurusan, tetapi juga perubahan anggaran dasar perusahaan yang disesuaikan dalam persyaratan Sistem Online Single Submission (OSS).

(Baca: Imbas Perang Dagang, LG dan Sharp Relokasi Pabrik ke Indonesia)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...