Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Cukup Diatur Lewat Inpres

Rizky Alika
14 Februari 2020, 09:49
KSP Sebut Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Cukup Diatur Lewat Inpres.
ANTARA FOTO/FB Anggoro
Pekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit. Pemerintah mendorong pengusha dan petani memiliki sertifikasi sawit berkelanjutan (ISPO) untuk mendukug usahanya ke depan.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) akan mendukung sertifikasi Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi  mengeluarkan aturan khusus yang mengatur ISPO.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan Perpres mengenai ISPO. Namun, sempat terjadi perdebatan perlunya kebijakan khusus yang mengatur sertifikasi sawit.

Advertisement

"Dari diskusi Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan tidak disebut ISPO, RAN-KSB," kata Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abet Nego Tarigan. 

(Baca: Sertifikasi ISPO Capai 5,45 Juta Hektare hingga Januari 2020)

Berdasarkan Inpres sawit berkelanjutan, disebutkan bahwa program RAN-KSB meliputi dukungan percepatan pelaksanaan ISPO dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.

Oleh karena itu, Inpres tersebut menginstruksikan Menteri Pertanian untuk mensosialisasikan ISPO kepada pemangku kepentingan nasional dan mempercepat pelaksanaan ISPO untuk perusahaan sawit dan pengusaha kebun.

Pemerintah akan terus mensosialisasikan pentingnya kepemilikan ISPO di industri sawit. Sertifikasi tersebut juga dinilai penting dalam industri hilir maupun sektor perbankan untuk mempermudah mendapatkan pembiayaan maupun memasarkan produknya ke luar negeri. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement