Alasan Pemerintah Ubah Formula Upah Minimum dalam Omnibus Law

Dimas Jarot Bayu
18 Februari 2020, 16:37
upah buruh, omnibus law
KATADATA | Arief Kamaludin
Perubahan formula upah minimum di rancangan Omnibus Law Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah mengubah formula upah minimum dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan salah satu alasan perubahan formula upah minimum tersebut agar industri lebih mudah untuk berinvestasi di suatu daerah.

Sebab, upah minimum nantinya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, industri dapat menyesuaikan biaya produksinya di daerah tersebut.

(Baca: Belum Final, Menaker Minta Buruh Tak Khawatirkan Omnibus Law)

Selama ini, upah minimum menggunakan formula pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi. Formula tersebut dianggap tak dapat mencerminkan kondisi yang terjadi di daerah dan membuat pihak industri enggan berinvestasi.

"Kebijakan di pusat enggak dapat mencerminkan di daerah," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).

Omnibus Law_rev.2
Infografik Omnibus Law (Katadata)




Airlangga menyebut masuknya investasi industri di suatu daerah diharapkan akan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. "Ini untuk memberikan kesempatan kerja kepada tujuh juta masyarakat Indonesia yang belum dapat masuk ke lapangan kerja," kata Airlangga.

(Baca: Menaker Janji Omnibus Law Tak Bikin Upah Minimum Buruh Turun)

Perubahan formula upah minimum di rancangan Omnibus Law Cipta Kerja termaktub dalam Pasal 88A-88G di Bab IV Ketenagakerjaan. Dalam draf aturan tersebut, pemerintah hanya akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt). Ini artinya kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dari upah minimum tahun berjalan (UMt) serta besaran PDB wilayah provinsi.

Adapun, upah minimum untuk industri padat karya ditetapkan dengan formula berbeda. Formula upah minimum ini berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

(Baca: Yasonna Sebut Salah Mengetik dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat ketimpangan rata-rata upah per jam antar jenis kelamin dan wilayah. Rata-rata upah pekerja per jam di bagian timur paling tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Sementara berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah per jam pekerja laki-laki lebih besar dibandingkan dengan perempuan. Berikut databoks rata-rata upah buruh per jam berdasarkan wilayah:

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...