Mahfud MD Bakal Perbaiki Perubahan UU Pers dalam Omnibus Law

Dimas Jarot Bayu
18 Februari 2020, 19:41
mahfud md, pers, omnibus law
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Mahfud mengatakan pemerintah bakal memperbaiki dua pasal UU Pers yang diubah dalam Omnibus Law.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memperbaiki dua pasal dalam perubahan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Rancangan Undang-undang tentang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law. Perbaikan itu berdasarkan masukkan dari Dewan Pers

Mahfud menyebut telah berbicara dengan Dewan Pers terkait masalah perubahan dua pasal UU Pers dalam Omnibus Law. Dewan Pers, lanjutnya, menyampaikan ketidaksetujuannya atas perubahan dua pasal tersebut.

"Itu nanti diperbaiki. Pokoknya begini, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut Mahfud, tak boleh ada pengekangan terhadap kebebasan pers melalui rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, draf aturan itu seharusnya memudahkan kerja insan pers. "Kok malah mau mengekang kebebasan pers, itu tidak boleh," kata Mahfud.

(Baca: Alasan Pemerintah Ubah Formula Upah Minimum dalam Omnibus Law)


Dalam Omnibus Law, pemerintah mengubah  dua pasal UU Pers yang terdiri dari Pasal 11 dan Pasal 18. Pasal 11 UU Pers menjelaskan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Sedangkan pada rancangan Omnibus Law, pasal tersebut diubah menjadi "Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

Adapun, Pasal 18 ayat 1 UU Pers menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 18 ayat 2 UU Pers menjelaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan Pasal 18 ayat 3 menjelaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Melalui Omnibus Law, pidana denda untuk Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pers dinaikkan menjadi Rp 2 miliar. Sedangkan, pidana denda dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pers diubah menjadi sanksi administratif.

Pemerintah juga menambah satu ayat di Pasal 18 UU Pers. Ayat tersebut menjelaskan bahwa jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif pada Pasal 18 ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Baca: Salah Pengetikan di Omnibus Law, Mahfud MD: Kekeliruan Itu Biasa)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...