Mahfud Usul Polsek Tak Berwenang Menyidik Perkara

Dimas Jarot Bayu
19 Februari 2020, 13:01
mahfud md, polsek, penyidikan, penyelidikan, perkara
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polsek kerap dibebani target penanganan perkara.

Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan agar Kepolisian Sektor atau Polsek tak lagi berwenang menyelidik dan menyidik perkara. Usul tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjabat sebagai ketua Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (19/2).

Menurut Mahfud, Polsek seharusnya lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan dan ketertiban berdasarkan prinsip restorative justice. Prinsip tersebut menggunakan pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

Advertisement

“Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP,” kata Mahfud.

(Baca: Mahfud MD Jamin Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai)

Usulan ini muncul karena Mahfud melihat Polsek kerap dibebani target penanganan perkara. Alhasil, Polsek dianggap tidak bekerja jika tak menemukan kasus pidana. Padahal, kasus-kasus kecil seharusnya bisa diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan.

“Seharusnya itu yang ditonjolkan, sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” kata Mahfud. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement