Kejagung Buka Blokir Rekening Efek Tak Terlibat Jiwasraya Pekan Depan

Image title
20 Februari 2020, 07:01
rekening efek diblokir, kejaksaan agung, jiwasraya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi. Terdapat 212 SID yang diblokir rekening efeknya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung bakal membuka pemblokiran rekening efek yang terbukti tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Senin (24/2). Saat ini, terdapat 212 pemegang single investor identification (SID) yang rekening efeknya tengah diblokir. 

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan hingga saat ini baru ada 40 orang yang melakukan klarifikasi terkait pemblokiran tersebut. Adapun rekening-rekening yang diblokir atas nama perusahaan maupun orang pribadi.

"Total ada 40 orang dari 212 SID yang diblokir yang melakukan klarifikasi. Kami tidak mau timbul keresahan di pasar modal, maka yang berkepentingan kami minta untuk segera konfirmasi" kata Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (19/2) malam.

(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)

Pihaknya sebenarnya sudah melakukan tiga kali penjadwalan terhadap para pemilik rekening efek yang keberatan dan ingin melakukan klarifikasi terkait pemblokiran rekening efek. Kejaksaan Agung bahkan telah mengadakan pertemuan dengan lebih dari 250 investor yang difasilitas Otoritas Jasa Keuangan. 

Adapun kesempatan untuk menyampaikan keberatan akan dibuka hingga akhir pekan ini. Jika investor tak kunjung melakukan klarifikasi, maka rekening efeknya akan tetap diblokir hingga masa persidangan yang masih belum ditentukan.

"Akan diputuskan hingga hari Jumat kami tunggu. Kami masih buka diri bagi yang ingin komplain rekening efeknya diblokir," kata dia.

Adapun 212 SID yang diblokir terdiri dari sekitar 800 subrekening efek. Pemblokiran dilakukan lantaran para investor tersebut diduga terlibat dalam transaksi-transaksi ilegal yang dilakukan Jiwasraya. Perinciaan alokasi investasi Jiwasraya dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

(Baca: OJK Pastikan Wanaartha Tetap Operasi meski Rekening Diblokir Kejaksaan)

Kejaksaan sebelumnya menyebut perkiraan total kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya membengkak dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, , bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...