Kejagung Pastikan Tersangka Jiwasraya Gunakan Modus Cornering Saham
Kejaksaan Agung menelusuri empat juta transaksi yang diduga merupakan hasil cornering saham yang dilakukan oleh enam tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya antara 2008 hingga 2018. Jumlah ini naik signifikan dari awal penyidikan yang hanya berjumlah 55.000 transaksi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa keenam tersangka yang telah ditahan dipastikan menggunakan modus yang sama untuk mencuri uang negara hingga Rp 17 triliun.
Adapun cornering saham yaitu tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan atau menaikkan harga saham sampai harga yang diinginkan.
"Ada empat juta transaksi, modusnya goreng sampai nilai tinggi, Jiwasraya membeli. Ternyata grupnya tidak menggoreng lagi pasti jatuh kan dia, dasarnya perusahaan bukan liquid bukan perusahaan bagus," kata Febrie saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/2) malam.
(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp 11 T)
Menurut dia, tindakan tersebut bukan sebagai risiko bisnis, melainkan telah didesain sedemikian rupa sehingga perusahaan asuransi berpelat merah itu terjerat dalam masalah keuangan. Hal ini lantaran semua saham-saham yang dibeli dipastikan mengalami kerugian.
Padahal, telah ada peringatan untuk tidak membeli saham-saham yang berpotensi merugikan. Namun, petinggi Jiwasraya ketika itu, yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetap membeli saham hasil cornering. "Kalau (rugi) berkali-kali bukan risiko bisnis tapi digeser uangnya berkali-kali, setelah rugi main lagi, rugi main lagi," kata dia.
Adapun pengembangan kasus ini masih terus berlanjut, di mana kerugian negara akibat dugaan korupsi ini bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto.
Ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.
(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp 11 T)
Kelima tersangka tersebut yaitu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.