Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp 11 T

Image title
20 Februari 2020, 07:37
jiwasraya, aset disita, dugaan korupsi jiwasraya, kejaksaan agung
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita Kejaksaan Agung dari Benny merupakan yang terbesar di antara enam tersangka.

Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai Rp 11 triliun dari enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merupakan hasil kejahatan. Aset-aset yang disita berupa mobil mewah, tanah, properti, reksadana, hingga tambang batu bara.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan nilai aset terbesar yang disita pihaknya merupakan milik Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Adapun nilai aset-aset tersebut bersifat fluktuatif.

Advertisement

"Saya tidak berani menyatakan itu nilainya tetap karena di dalam Rp 11 triliun itu ada saham yang diblok dan saham itu kan nilainya fluktuatif," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2).

(Baca: Kejagung Buka Blokir Rekening Efek Tak Terlibat Jiwasraya Pekan Depan)

Penghitungan nilai aset akan dilakukan oleh tim analis dari pihak-pihak yang berkaitan atau appraisal. Aset-aset tersebut akan dibawa ke persidangan sebagai alat bukti pada perkara yang merugiakan negara sekitar Rp 17 triliun itu.

Jika para tersangka terbukti bersalah, hasil sitaan akan dikembalikan negara untuk menutup kerugian. "Tambang belum bisa dinilai. Nilai konsesi kandungan berapa nanti ada tim appraisalnya," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement