Tak Hanya Minuman Berpemanis, Ini Barang Kena Cukai di Negara Lain

Sorta Tobing
20 Februari 2020, 16:27
cukai plastik, sri mulyani, cukai kopi, cukai minuman manis, cukai minuman berpemanis
ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Ilustrasi. Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman berpemanis.

Plastik, minuman berpemanis, dan kendaraan beremisi karbondioksida rencananya akan terkena cukai. Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan pengenaan cukai ini guna membatasi konsumsi terhadap barang-barang tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah setuju untuk pengenaan cukai terhadap produk plastik. Bahkan, kesepakatan ini tak cuma kantong kresek, seperti usulan pemerintah. DPR mengusulkan agar pemerintah juga menerapkan pungutan untuk produk plastik lainnya.

Advertisement

Tarif cukainya Rp 200 per lembar. Dengan asumsi konsumsi 53 juta kilogram plastik per tahun, maka negara berpotensi mendapat penerimaan Rp 1,6 triliun. Harapannya, cukai ini dapat menurunkan konsumsi barang tersebut, termasuk kantong kresek, hingga 50%.

Untuk minuman berpemanis, Sri Mulyani baru mengusulkannya kemarin, Rabu (19/2). Alasan kesehatan menjadi tujuan utama pengenaan cukai tersebut. “Diabetes adalah salah satu penyakit paling tinggi terjadi (di Indonesia) dan terus tumbuh,” katanya.

Usulan tarif cukai itu sekitar Rp 1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbonasi serta minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, dan berkonsentrat.

Dengan tarif tersebut negara berpotensi menerima tambahan penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun. Namun, tak semua minuman berpemanis kena cukai. Pemerintah akan mengecualikan minuman terbuat dari madu dan jus sayur tanpa tambahan gula.

Kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbondioksida juga diusulkan kena cukai. Namun, aturan ini rencananya tidak berlaku untuk kendaraan tidak memakai bahan bakar minyak, alat transportasi milik pemerintah, ambulans dan produk ekspor.

Potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 15,7 triliun. “Cukai diberikan pada pabrik, bukan pengguna. Jadi, setiap produsen harus membayar,” ucap Sri Mulyani.

(Baca: Pungut Cukai Minuman hingga Kendaraan, Negara Bakal Kantongi Rp 23 T)

Barang-Barang yang Kena Cukai di Negara Lain

Pungutan cukai merupakan langkah untuk menekan konsumsi produk yang biasanya berbahaya bagi kesehatan atau lingkungan. Publikasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) berjudul Consumption Tax Trends 2016: VAT/GST and Excise Rates, Trends and Policy Issues mengatakan cukai umumnya dikenakan untuk produk minuman beralkohol, bahan bakar minyak, dan tembakau (rokok).

Hampir seluruh anggota OECD mengenakan cukai untuk tiga jenis produk tersebut. Namun, ada pula barang lainnya yang terkena cukai. Berikut sebagian daftarnya:

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement