Pemerintah Dalami Kemungkinan RUU Ketahanan Keluarga Inkonstitusional

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2020, 18:33
RUU Ketahanan Keluarga
123RF.com/Olegdudko

Pemerintah akan memberikan pendapat resmi mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan pemerintah akan melihat kesesuaian RUU tersebut dengan konstitusi.

Dini menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi. Hal itu terlihat dari beberapa pasalnya, antara lain Pasal 33 ayat (2) huruf b. Tempat tinggal layak huni memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

"Katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki dan perempuan pisah kamar. Terlalu menyentuh ranah pribadi," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2).

(Baca: LGBT Wajib Lapor, Ini Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga)

Padahal, menurut Dini, ranah privat merupakan hak asasi manusia. Jika hal itu dilanggar, maka RUU Ketahanan Keluarga dapat dianggap tak sesuai konstitusi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...