Pertamina Buka Saluran Whistle Blower, Aduan Ditindaklanjuti Tim Ahok
Pertamina membuka saluran khusus pengaduan pelanggaran atau whistle blowing system (WBS) yang menyeret perusahaan atau mitra kerjanya. Laporan yang masuk akan diawasi oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebelum diterima Ahok, laporan yang masuk akan dikelola terlebih dahulu oleh konsultan independen. “Laporan akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang langsung berada di bawah koordinasi Komisaris Utama sebagai Ketua Komite Audit,” kata Vice President Corporrate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam siaran pers pada Jumat (21/2).
Dia pun menjelaskan ruang lingkup pengaduan WBS tersebut meliputi korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas laporan keuangan serta pelanggaran hukum dan aturan perusahaan. Pertamina menjamin kerahasiaan data pelapor WBS tersebut karena laporan yang masuk bakal bersifat anonim.
(Baca: Ahok Buka Akses Informasi Operasional Pertamina ke Publik)
Meski demikian, ada persyaratan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Syarat utama laporan yang akan ditindaklanjuti harus mengandung unsur 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (kenapa) dan How (bagaimana).
“Pertamina menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun,” kata Farjiyah.
Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerja Pertamina melalui telepon ke nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911, SMS dan WhatsApp (WA) ke nomor +628118615000, dan FAX (021) 3815912.
Laporan juga bisa melalui alamat email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau laman http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.
Program WBS Pertamina sebenarnya sudah dimulai sejak 2008. Program ini menjadi salah satu parameter Good Corporate Governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah.
(Baca: Luhut Minta Ahok Kawal Target Produksi Minyak 1 Juta Barel di 2025)