Dianggap Negara Maju, Pemerintah Pastikan RI Dapat Keringanan Tarif AS

Rizky Alika
24 Februari 2020, 18:48
Dianggap Negara Maju, Pemerintah Pastikan RI tetap Dapat Keringanan Tarif bea masuk dari AS
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, warga berjalan dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pemerintah memastikan fasilitas keringanan bea masuk dalam bentuk tarif prefensial umum atau GSP dari Amerika Serikat (AS) akan tetap berlaku. Meskipun, AS mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

GSP merupakan program unilateral pemerintah AS, berupa pembebasan tarif bea masuk. Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman menjelaskan, pemberian fasilitas GSP tidak terkait dengan perubahan status Indonesia menjadi negara maju.

"Tidak perlu cemas. Sekarang kami dengan Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR sedang tahap finalisasi," kata Rizal di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2).

Pencabutan status Indonesia dari negara berkembang hanya berdampak pada bea masuk anti-subsidi atau countervailing duties (CVD). GSP tidak termasuk kriteria CVD.

(Baca: RI Dianggap Negara Maju, Keringanan Tarif dari AS Berpotensi Dicabut)

Sejauh ini, ia mengklaim pembahasan GSP dengan USTR positif. Diskusi bahkan sudah memasuki tahap konklusi.

Perwakilan Negeri Paman Sam juga akan berkunjung ke Indonesia untuk membahas GSP pada pekan depan. "Tidak terlalu lama. Semoga bisa diumumkan dalam waktu dekat," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani juga sepakat bahwa status Indonesia negara maju belum akan berdampak pada GSP dari AS. "Ini hanya berlaku untuk status Indonesia di WTO. Jadi tidak ada pengaruh ke GSP," ujar dia.

Menurutnya, Countervailing duties (CVD) Law AS merupakan Undang-Undang yang mengatur investigasi/penyelidikan subsidi perdagangan, batas toleransi subsidi yang diperbolehkan, dan lainnya.

AS memiliki kewajiban untuk memberikan special and differential treatment kepada anggota WTO yang mendeklarasikan diri sebagai negara berkembang. Meski begitu, AS diberi kewenangan untuk mendefinisikan sendiri negara mana saja yang dianggap sebagai negara berkembang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...