BPK: Suntikan Dana ke Jiwasraya Bukan Opsi Tepat Bayar Klaim Nasabah
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menilai rencana untuk menyuntikkan dana ke PT Asuransi Jiwasraya bukan opsi yang tepat untuk membayar klaim nasabah. Apalagi kemelut Jiwasraya tidak seperti kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun.
"Itu bukan bagian yang kami tawarkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3).
Firman menilai upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi solusi untuk menutup kerugian dalam kasus Jiwasraya. Pihaknya dan Kejagung pun bakal terus berupaya melindungi hak para nasabah.
Dalam hal ini, BPK bertugas mengaudit kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Sedangkan, Kejagung berkompeten melelang aset para tersangka sesuai ketentuan hukum.
"Kolaborasi dengan BPK dan Kejaksaan cukup bagus untuk mengatasi persoalan ini," ujar dia.
Ia pun menyampaikan BPK telah mengetahui jumlah kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Namun, pihaknya baru mengumumkan hal itu pada Senin (9/3) pekan depan.
(Baca: Nasabah Tuntut Pemerintah Suntik Modal untuk Selamatkan Jiwasraya)