Mulai Hari ini BEI Otomatis Hentikan Perdagangan Jika IHSG Turun 10%
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberlakukan perubahan batasan penghentian otomatis perdagangan saham (auto rejection) dari simetris jadi asimetris. Peraturan ini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (10/3), sampai batas waktu yang akan ditetapkan nanti.
Pihak bursa memutuskan untuk mulai mengintervensi perdagangan saham setelah kemarin indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok 6,58% dalam sehari, menyentuh level 5.136,81. Level terendah sejak penutupan perdagangan pada akhir Desember 2016.
Dalam peraturan auto rejection asimetris, saham dengan fraksi harga Rp 50 - 200 per saham, akan dihentikan perdagangannya secara otomatis jika naik lebih dari 35% atau turun sebesar 10%. Sebelumnya, saham akan dihentikan jika naik atau turun sebesar 35% dalam sehari.
Sementara, untuk fraksi harga Rp 200 - 5.000 per saham, akan otomatis berhenti diperdagangkan jika naik lebih dari 25% atau turun 10%. Sebelumnya, saham fraksi ini akan berhenti secara otomatis jika naik atau turun sebesar 25%.
(Baca: IHSG Ditutup Jatuh 6,58%, Bursa Saham Indonesia Terburuk di Asia)
Sedangkan fraksi harga saham di atas Rp 5.000 akan otomatis berhenti diperdagangkan jika naik 20% atau turun 10% dalam sehari. Sebelumnya, saham ini akan berhenti diperdagangkan jika naik atau turun sebesar 20% dalam sehari.
Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor: S-273/PM.21/2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan.