ESDM Terbitkan Formula Baru BBM, Pertamina Belum Rencana Ubah Harga

Image title
15 Maret 2020, 08:17
Pertamina, ESDM, harga BBM
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Operator SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi anyar terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum bensin dan solar. Adapun formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.

Vice President Corporate Secretary Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan dengan terbitnya beleid tersebut, perusahaan belum berencana untuk mengubah harga. Namun, Pertamina akan siap jika diharuskan menurunkan harga BBM serendah rendahnya.

(Baca: Harga Minyak Fluktuatif, Pertamina Belum Putuskan Turunkan Harga BBM)

Formula untuk perhitungan batas bawah tidak lagi ditetapkan dalam beleid terbaru. "Peraturan itu hanya menghilangkan batas bawah saja. Jadi ibaratnya kalau mau turunin harga serendah rendahnya ya silahkan," ujar Fajriyah dihubungi Katadata.co.id, akhir pekan ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken aturan itu sejak 28 Februari 2020 dan berlaku pada 1 Maret 2020. Aturan ini membuat Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tidak berlaku.

Pemerintah menerbitkan formula terbaru bertujuan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar. Menteri ESDM menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

(Baca: Pelaku Usaha Migas Imbau Tak Tambah Impor Minyak Ketika Harga Anjlok)

Selanjutnya, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi menetapkan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah, berdasarkan formula harga dasar yang telah ditetapkan Menteri ESDM.

Badan Usaha lalu wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Adapun perincian formula perhitungan harga BBM yang terlampir dalam beleid tersebut yakni;

Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Sedangkan bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

(Baca: BBM Satu Harga Tak Efektif, BPH Migas Ungkap Penyebabnya ke DPR)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...