ASN Kerja dari Rumah akan Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Rizky Alika
16 Maret 2020, 15:52
ASN Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan Kinerja.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8). Pemerintah memberi tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja dari rumah.

Pemerintah telah mengeluarkan edaran mengenai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) untuk mencegah potensi penularan virus corona (Covid-19). Kendati bekerja dari rumah, pemerintah memastikan ASN  tetap memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

"ASN yang bekerja di rumah (WFH) atau yang melakukan tugas kedinasan akan tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah," demikian tertulis seperti  dari siaran pers, Jakarta, Senin (16/3).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

(Baca: Gaji hingga Tunjangan ASN Naik, Belanja Kementerian 2019 Capai 102,4%)

Aturan tersebut juga mengatur tentang penyesuaian sistem kerja. Aturan penyesuaian kerja itu diantaranya memuat aturan, ASN dapat bekerja di rumah, namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap ada di kantor.

Selain itu, PPK perlu mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran corona resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir.

Lalu, riwayat interaksi pegawai dengan penderita corona dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Kemudian, ASN yang bekerja di rumah diminta untuk tetap di tempat tinggalnya, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk ketersediaan pangan, kesehatan, serta keselamatan diri dan keluarga. Terkait berbagai kebutuhan tersebut, ASN diminta untuk melaporkannya kepada atasan langsung.

(Baca: Sri Mulyani Pastikan Pegawai KPK Digaji Penuh selama Transisi jadi ASN)

Adapun pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 serta akan dievaluasi lebih lanjut.

Setelah masa berlaku sistem kerja di rumah itu berakhir, pimpinan instansi pemerintah akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dengan kebijakan ini, para  ASN diharapkan dapat melakukan pekerjaan masing-masing, tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta mengurangi terjadinya penyebaran virus corona. 

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...