Aturan & Efek Lockdown di Italia, Bagaimana Cegah Corona di Indonesia?
Virus corona membuat banyak orang bicara tentang lockdown. Beberapa negara memang memberlakukan kebijakan ini untuk membatasi penyebaran Covid-19.
Pertama-tama, Tiongkok mengisolasi Kota Wuhan di Provinsi Hubei yang menjadi epicentrum virus Corona. Kemudian, Pemerintah Filipina melakukan lockdown di Metro Manila. Dalam skala besar, lockdown saat ini berlaku di seluruh Italia.
Bagaimana dengan Indonesia? Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang belum memerintahkan lockdown atau isolasi, baik secara regional maupun nasional. Jokowi hanya meminta agar seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid19 ini bisa dihambat dan disetop.
“Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong,” kata Jokowi pada Konferensi Pers di Istana Bogor, Minggu (15/3).
(Baca: Siaga Virus Corona, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Cukup)
Lockdown di Indonesia
Jadi, apa sebenarnya lockdown itu, dan apa dampaknya bagi masyarakat? Secara harfiah, lockdown dapat diartikan kuncian atau mengunci. Secara umum, lockdown, isolasi, atau karantina berarti prosedur keamanan darurat di mana aparat melarang orang keluar masuk suatu lokasi.
Apa yang terjadi jika sebuah kota atau negara dikunci? Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan status darurat kesehatan nasional dan memberlakukan karantina.
Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018. Ada karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.
Pasal 50, 51 dan 52 UU Nomor 6 tahun 2018 mengatur tentang karantina rumah. Ini dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai. Orang yg dikarantina tidak boleh keluar rumah, tapi kebutuhan mereka dijamin negara.
Pasal 53, 54, dan 55 bicara tentang karantina wilayah. Inilah yang disebut lockdown. Syaratnya, harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah tersebut.