Instruksi Jokowi: Anggaran Kementerian Rp 62 T Dialihkan Atasi Corona

Ameidyo Daud Nasution
22 Maret 2020, 19:24
anggaran, jokowi, virus corona
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Jokowi lewat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 memerintahkan K/L mengalihkan anggarannya untuk penanganan corona.

Presiden Joko Widodo resmi memerintahkan Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalihkan anggaran untuk menangani pandemi virus corona Covid-19. Ini setelah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 ditandatangani Presiden baru-baru ini.

Inpres tersebut merupakan tindak lanjut rapat 11 Maret 2020 yang memerintahkan K/L merealokasikan anggaran pengadaan untuk mempercepat penanganan corona. Kementerian bersama pemda langsung diminta mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Inpres ini juga mengatur K/L agar mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19,” demikian keterangan dalam laman Kementerian Keuangan, Minggu (22/3).

(Baca: Sri Mulyani Alihkan Anggaran Rp 6,1 Triliun untuk Tenaga Medis Corona)

Kemenkeu juga telah mengidentifikasi belanja kementerian dan lembaga Rp 62,3 triliun yang bisa direalokasikan untuk penanganan virus corona.

Secara spesifik, Sri Mulyani akan merealokasikan dana kesehatan dari APBN hingga Rp 6,1 triliun untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. Dana tersebut akan diberikan melalui asuransi dan santunan.

“Agar segera bisa memberikan kepastian kepada seluruh tenaga medis baik dokter spesialis, dokter biasa, maupun kepada perawat atau paramedis," katanya beberapa hari lalu.

Jokowi sebelumnya meminta realokasi anggaran agar fokus mengatasi pandemi virus corona, memperbanyak bantuan sosial, dan insentif bagi UMKM.  “Terutama dalam upaya pengendalian Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/3).

(Baca: Alihkan Anggaran Negara untuk Tangani Corona, Sri Mulyani Libatkan BPK)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...