Ma'ruf Ingin MUI Terbitkan Fatwa Perlakuan Jenazah Pengidap Corona

Rizky Alika
23 Maret 2020, 15:24
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpidato dihadapan penerima penghargaan Anugerah Paramakarya 2019 di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpidato dihadapan penerima penghargaan Anugerah Paramakarya 2019 di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam mengeluarkan fatwa terkait cara memandikan jenazah umat muslim yang mengidap virus corona.

Menurutnya, perlu ada fatwa yang memperbolehkan pengurus jenazah tidak memandikan jenazah yang positif corona, apabila situasi tidak mendukung untuk memandikan jenazah. Selain itu, Ia mengatakan, fatwa tersebut diperlukan untuk mengantisipasi penularan virus corona, sehingga penyebaran virus corona dapat diminimalisir.

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona karena kurang petugas medis atau karena situasi tidak memungkinkan, (perlu fatwa) kemungkinan untuk tidak dimandikan," kata ujar Ma'ruf, Senin (23/3).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa tentang tata cara berwudu bagi tenaga medis penanganan virus corona yang beragama Islam. Menurutnya, tenaga medis yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) namun tidak boleh dibuka selama delapan jam, dapat melaksanakan solat tanpa berwudu maupun tayamum.

"Kondisi tersebut sudah dialami oleh sejumlah tenaga medis, sehingga fatwa ini menjadi penting agar petugas medis bisa tenang," ujar Ma'ruf.

(Baca: Jalani Tes, Wapres Ma'ruf Amin Negatif Corona)

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah bagi umat Islam di tenga wabah virus corona. Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan orang yang telah terpapar virus corona mengikuti salat berjamaah lima waktu, salat tarawih, dan salat Ied di masjid atau di tempat umum lainnya, serta haram menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...