Mulai 1 April, Pelaku Usaha Terdampak Corona Dapat 4 Insentif Pajak

Agatha Olivia Victoria
26 Maret 2020, 20:23
sri mulyani, insentif pajak, virus corona
instagram/smindrawati
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani bekerja dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona. Sri Mulyani akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan empat insentif perpajakan guna membantu wajib pajak terdampak pandemi virus corona. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020. "Ini berlaku mulai 1 April 2020," tulis Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta (26/3).

Secara rinci, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

(Baca: Pemerintah Bantu Pengusaha lewat Surat Utang, Syaratnya Tak Ada PHK)

Kemudian, pembebasan insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak mengimpor barang. "Wajib Pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini yaitu usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi terlampir pada PMK dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...