Darurat Sipil Lawan Corona, Jokowi Berpotensi Batasi Beragam Kegiatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung kebijakan darurat sipil bersama pembatasan sosial guna menekan penyebaran virus corona Covid-19 saat menggelar rapat terbatas hari Senin (30/3). Ini lantaran penyebaran virus tersebut belum menunjukkan gejala mereda setelah nyaris sebulan melanda RI.
Darurat sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Tujuannya, mengatasi ancaman berupa pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam yang tak dapat dihadapi perlengkapan biasa.
Berbekal aturan ini, Presiden selaku penguasa darurat sipil berhak mengambil sejumlah langkah guna menekan ancaman kepada RI. Dalam Pasal 17 Perppu tersebut, penguasa dapat mengetahui dan melarang adanya percakapan dengan perantara telepon maupun radio.
“Menetapkan peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi seperti telepon, telegraf, pemancar radio dan alat lainnya yang berhubungan dengan siaran radio serta dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, “ bunyi Pasal 17 ayat (1) Perppu 23 yang dikutip Senin (30/3).
(Baca: Kewajiban Pemerintah Saat Pembatasan Sosial dan Bahaya Darurat Sipil)
Di Pasal 18, penguasa darurat sipil berhak membatasi adanya rapat, pertemuan, atau arak-arakan yang melibatkan masyarakat umum. Dia juga bisa melarang masyarakat memasuki gedung, kediaman, atau lapangan dalam kurun waktu tertentu.
“Penguasa darurat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah,” bunyi Pasal 19 Perppu 23.
Dalam Pasal 14, Presiden atau penguasa darurat sipil juga bisa membatasi pertunjukan, penerbitan, percetakan, hingga penyebaran berbagai tulisan. Dia juga berhak memerintahkan penggeledahan tiap tempat meski bertentangan dengan kehendak pemilik.
“Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa dan menyita semua barang yang diduga akan dipakai untuk mengganggu keamanan,” bunyi petikan Pasal 15.
Dalam melaksanakan tugas, penguasa darurat sipil akan dibantu oleh beberapa pejabat seperti Menteri Pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kapolri.
Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) penguasaan darurat sipil di daerah dilaksanakan oleh kepala daerah. Dia akan dibantu oleh komandan militer, polisi, dan jaksa tertinggi di tingkat daerah.
“Penunjukkan anggota badan dalam ayat (2) dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang,” demikian tercantum dalam pasal 4 ayat (3).
Meski demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sempat menjelaskan bahwa darurat sipil hanya jadi langkah terakhir jika berbagai cara menahan penyebaran Covid-19 tak membuahkan hasil.
(Baca: Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Ini Beda Dampaknya)