Kewajiban Pemerintah Saat Pembatasan Sosial dan Bahaya Darurat Sipil

Image title
30 Maret 2020, 19:19
PENUTUPAN AKSES JALAN DI BLITAR
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/pras.

Presiden Joko Widodo menyatakan telah meminta kepada jajarannya untuk menyiapkan peraturan tentang pembatasan sosial berskala besar yang di dalamnya termasuk kebijakan karantina wilayah. Hal ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Corona di Indonesia.

Data per Senin (30/3) telah terjadi penambahan pasien Corona sebanyak 129 orang. Sehingga total saat ini menjadi 1.414 kasus dengan 122 orang di antaranya meninggal dunia dan 75 orang sembuh.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa (pembatasan sosial) perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata pria yang akrab disapa Jokowi itu saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Dalam kesempatan sama, Jokowi menegaskan kebijakan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Pada 25 Maret, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengumumkan kebijakan lockdown lokal di wilayahnya mulai 30 Maret sampai 30 Juli tahun ini. Dedy mengambil kebijakan ini lantaran wilayahnya telah masuk ke dalam zona merah persebaran virus bernama resmi Covid-19.

Selain itu, dalam wawancara dengan Kompas TV, Menkopolhukam Mahfud MD kemarin (29/3) menyampaikan telah menerima surat permintaan karantina wilayah dari Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 Maret. DKI Jakarta adalah wilayah paling terdampak Corona di Indonesia. Data terbaru menyatakan, 698 orang positif Corona di wilayah itu dengan 48 orang sembuh dan 74 orang meninggal dunia.

Namun, Mahfud menyatakan pemerintah akan membahas teknis dan substansi karantina wilayah pada Selasa (31/3). Ia pun menyatakan pemerintah akan mengkaji terlebih dulu dampak karantina wilayah secara sosial dan ekonomi.

(Baca: Rugikan Driver, Asosiasi Ojol Dukung Jokowi Tak Terapkan Lockdown)

Landasan Hukum Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Landasan hukum kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar menurut ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Ferry Amsari, adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 1 poin 1 undang-undang itu mengatakan, “kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.”

Definisi karantina wilayah dijelaskan dalam poin 10 sebagai, “pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Sementara definisi pembatasan sosial berskala besar teradpat pada poin 11, yakni “pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Terkait penerapan kebijakan ini, Pasal 10 ayat (4) mengatakan harus melalui pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).  Sementara aturan penyelenggaraan karantina di wilayah termuat dalam Pasal 49 ayat (1) sampai (3).

Pasal 49 ayat (1) menyatakan, “dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.”

Lalu ayat (2) menyatakan, “karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.”

Sementara ayat (3) menyatakan ketetapan karantina wilayah dilakukan oleh menteri.

Khusus pembatasan sosial berskala besar, tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) sampai (4) dan Pasal 60. Pasal 59 ayat (4) menyatakan, “penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.”

Pasal 60 menegaskan, “ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Berlandaskan pasal-pasal tersebut, maka menurut Ferry pemerintah harus segera menerbitkan PP agar kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar bisa segera terlaksana dalam rangka menekan persebaran pandemi Corona.

“PP-nya harus sesuai dengan isi undang-undangnya. Tidak boleh dikurangi, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” kata Ferry kepada Katadata.co.id, Senin (30/3).

(Baca: Kementan Ramal Produksi Cabai Surplus Meski Ada Pandemi Corona)

Mekanisme Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Pemerintah

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...