Cegah Penularan Corona di Lapas, 30 Ribu Napi Bakal Dibebaskan

Image title
1 April 2020, 17:33
narapidana, pandemi corona, virus corona, anggaran negara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi lapas. Pembebasan hanya berlaku bagi napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi warga negara asing.

Pemerintah berencana membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak-anak di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan. Keputusan tersebut akan dilandasi oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan tersebut adalah napi telah menjalani masa 2/3 pidananya yang jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program Assimilas dan dibebaskan memalui program Integrasi, yaitu PB, CB dan  CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA," kata dia melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (1/4).

(Baca: Bertambah 22 Orang, Total 103 Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh)

Menurut dia, jumlah narapidana yang berhak menerima asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur  4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat 4.014 orang. Sementara untuk narapidana dengan kasus-kasus berat, tidak mendapatkan pembebasan tersebut.

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengatakan adanya pembebasan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara untuk biaya kebutuhan warga binaan pemasyarakatan yang mencapai Rp 260 miliar. "Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari sejak April-Desember dikali Rp 32 ribu biaya hidup untuk makan, kesehatan, pembinaan yang dikalikan 300 ribu orang," kata dia.

(Baca: Kasus Positif Corona RI Melonjak jadi 1.677 Orang, 157 Meninggal Dunia)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi virus corona di Unit Pelaksana Teknis  Pemasyarakatan. Ini dilakukan dengan pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, dan pengukuran suhu.

Hingga Rabu (1/4), terdapat 1.677 orang kasus positif virus corona di Indonesia. Sebanyak 157 orang meninggal dunia dan 103 pasien telah dinyatakan sembuh. Grafik penambahan jumlah kasus dapat dilihat dalam databoks di bawah ini. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...