Kementerian ESDM: Arus Kas PLN Macet Karena Diskon Tarif Listrik

Image title
1 April 2020, 17:29
PLN, esdm, listrik
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Ilustrasi, warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Kementerian ESDM menyebut PLN tak akan rugi karena menanggung diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah untuk mengantisipasi dampak ekonomi virus corona.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyebut diskon tarif listrik bakal mempengaruhi keuangan PLN. Pasalnya, pembayaran subsidi untuk BUMN tersebut bakal tertunda.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan pembayaran subsidi terhambat karena pemerintah akan merevisi APBN 2020. Dengan begitu, PLN harus menanggung dahulu diskon tarif listrik.

Alhasil, arus kas (cashflow) PLN akan terganggu. "PLN harus sabar sedikit untuk dapat pergantian subsidi dari APBN selama tiga bulan," kata Rida dalam video conference pada Rabu (1/4).

Biarpun begitu, Rida mengatakan perusahaan pelat merah itu tidak akan rugi akibat kebijakan diskon tarif listrik. Pasalnya, pemerintah pasti membayarkan subsidi tersebut kepada PLN.

(Baca: Ini Mekanisme Pemberian Diskon & Tagihan Listrik Gratis Pelanggan PLN)

"Dananya sudah ada, dijamin PLN tidak rugi. Hanya sedikit keterlambatan pembayaran," ujar Rida.

Pemerintah menghitung kebutuhan dana untuk diskon tarif listrik mencapai Rp 3,5 triliun untuk tiga bulan ke depan. Dana tersebut untuk menggratiskan tarif kepada 24 juta pelanggan 450 VA dan diskon 50% kepada 7 juta pelanggan subsidi 900 VA.

Menurut Rida, perhitungan tersebut berdasarkan rata-rata tagihan listrik untuk pelanggan 450 VA sebesar 36 ribu. Sedangkan rata-rata tagihan listrik pelanggan 900 VA sebesar Rp 60 ribu. Itu berarti, pemerintah akan memberikan diskon Rp 30 ribu kepada setiap pelanggan subsidi 900 VA.

(Baca: Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik Pelanggan 450 VA Redam Dampak Corona)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...