Pemerintah Prioritaskan Corona, Jadwal Baru Pilkada Belum Ditentukan

Dimas Jarot Bayu
1 April 2020, 10:07
Ilustrasi, masyarakat menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tahun ini, pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, akibat meluasnya pandemi corona.
ANTARA FOTO/ Nunung Purnomo
Ilustrasi, masyarakat menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tahun ini, pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, akibat meluasnya pandemi corona.

Pemerintah telah memutuskan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, akibat meluasnya pandemi corona.

Terkait penentuan kembali jadwalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, akan dilakukan dengan melihat perkembangan dari penyebaran corona.

“Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status pandemi corona di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini, masih fokus menuntaskan masalah pandemi corona. Ia menjelaskan, pihaknya masih terus memobilisasi sumber daya, termasuk pemerintah daerah dan berbagi elemen masyarakat dalam melawan corona.

Tito menilai, penanganan pandemi corona menjadi prioritas, karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi hal yang paling penting untuk dilindungi saat ini.

“Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu (penanganan corona) komitmen dan urgensi kita sekarang,” kata Tito.

(Baca: Virus Corona Meluas, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...