PP PSBB Berlaku, Daerah Harus Izin Menkes untuk Pembatasan Sosial

Dimas Jarot Bayu
1 April 2020, 10:41
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan (Menkes) Agus Putranto (tengah) memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Melalui PP Nomor 21 Tahun 2020, penetapan PSBB oleh Pemda harus melalui persetujuan Menkes Ter
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan (Menkes) Agus Putranto (tengah) memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Melalui PP Nomor 21 Tahun 2020, penetapan PSBB oleh Pemda harus melalui persetujuan Menkes Terawan.

Agar penanganan pandemi corona terkoordinasi, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah daerah (Pemda), harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penanganan pandemi corona.

Seperti diketahui, pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Advertisement

Melalui PP tersebut, Pemda harus mengusulkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, jika ingin menetapkan PSBB di wilayahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," tulis Pasal 6 ayat (1) PP tersebut.

Persetujuan penetapan PSBB oleh Terawan, nantinya dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Adapun, Doni juga dapat mengusulkan kepada Terawan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu. Jika Terawan menyetujui usulan Doni, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.

"Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2020.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement