Sri Mulyani: Pelaksana Perppu Penyelamatan Ekonomi Tak Bisa Dituntut

Image title
1 April 2020, 14:06
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020". Sri Mulyani menyebut, pelaksana Perppu penanganan pandemi corona dan dampaknya terhadap ekonomi diberikan perlindungan hukum, sehing
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020". Sri Mulyani menyebut, pelaksana Perppu penanganan pandemi corona dan dampaknya terhadap ekonomi diberikan perlindungan hukum, sehingga tidak dapat dituntut, perdata maupun pidana.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani pandemi corona dan dampaknya terhadap ekonomi. Perppu ini memberikan perlindungan hukum kepada pelaksananya sehingga tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya untuk penyelamatan dari krisis. Sehingga, tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan keuangan negara.

"Biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelamatan ekonomi, bukan merupakan kerugian negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Karena program yang dijalankan adalah untuk kepentingan penyelamatan ekonomi, maka anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pelaksanaan Perppu, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Bahkan, menurut Sri Mulyani, keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini, bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.

(Baca: Jokowi Buat Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona, Anggaran Rp 405 T)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...