Usul BPTJ Tutup Jalan Masuk Jabodetabek Menanti Restu Menteri Terawan

Agustiyanti
1 April 2020, 21:29
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona at
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Ilustrasi. Surat edaran BPTJ terkait pembatasan akses keluar masuk Jabodetabek baru berbentuk rekomendasi untuk mencegah penyebaran corona.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang selama masa pandemi virus corona. Lembaga di Bawah Kementerian Perhubungan ini merekomendasikan penutupan akses jalan nasional dan tol, serta penutupan sementara/sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabek.

"Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar, " tulis siaran pers Kementerian Perhubungan. 

Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ terkait pembatasan akses tersebut diteken Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti, serta ditetapkan dan berlaku pada hari ini (1/4).

Dalam surat tersebut, BPTJ merekomendasikan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, PT Jasa Marga Tbk, serta Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah pembatasan layanan jalan tol dan jalan arteri nasional.

Langkah tersebut yakni, pertama, melarang sementara mobil penumpang dan bus umum memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek.

Kedua, melarang sementara mobil penumpang dan bus umum, serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek, khususnya perjalanan antarkota.

(Baca: Berlaku PSBB, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Masyarakat)

Ketiga, menutup sementara akses masuk ruas jalan tol dan jalan arteri untuk pergerakan menuju arah Selatan, Barat, dan Timur Jabodetabek. Keempat, penutuan sementara akses layanan angkutan penumpang dari dan ke bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma.

Kelima, penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

BPTJ juga memberikan rekomendasi kepada pimpinan MRT Jakarta, LRT Jakarta, KAI, KCI, TransJakarta, seluruh kepala dinas perhubungan, seluruh kepala terminal penumpang, serta pimpinan operator angkutan umum dan simpul transportasi untuk melakukan langkah-langkah pembatasan layanan transportasi umum.

Langkah tersebut, yakni pertama, menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodebek. Kedua, menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di Jabodetabek.

Ketiga, menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek. Keempat, membatasi operasional MRT Jakarta. Kelima, membatasi operaisonal LRT Jakarta. Keenam, menghentikan layanan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan TransJakarta.

Ketujuh, menghentikan sementara layanan bus antarkota dalam provinsi atau AKDP dari dan ke wilayah Jabodetabek. Kedelapan, menghentikan sementara layanan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...