Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19

Pingit Aria
2 April 2020, 16:02
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pekerjaan dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pekerjaan dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Pemerintah akan menerbitkan pandemic bond untuk menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penerbitan pandemic bond ini sedang diatur mekanismenya.

Pandemic bond bakal memiliki klausul khusus, yaitu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Sehingga, pembiayaan atau utang pemerintah diberikan langsung oleh BI.

"Di dalam penerbitan pandemic bonds kali ini ada klausul yang sangat khusus yaitu kemungkinan dilakukannya pembiayaan di mana BI dapat membeli bond secara langsung," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).

Kementerian Keuangan bersama BI akan mengatur proses pembelian surat utang ini secara ketat. Sebab selama ini, bank sentral tidak boleh membiayai defisit fiskal. "Ini akan diatur luar biasa hati-hati antara kami dan BI," ujar Sri Mulyani.

Ia juga mengakui bahwa penyebaran virus corona akan semakin memberatkan perekonomian. "Covid-19 belum bisa diatasi, penyebaran masih meningkat dan dampaknya ke ekonomi berat. Dampak ke keuangan akan terus semakin berat," ujarnya.

(Baca: Permintaan Mobil Lesu di Tengah Corona, Penjualan Toyota Anjlok 25%)

Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan pandemic bond diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam pasal 2 ayat 1 bagian f disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor retail.

Sedangkan, pasal 16 ayat 1 bagian c Perpu tersebut menyebutkan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan, pemerintah berencana menerbitkan recovery bond. Namun, belakangan Namanya diubah menjadi pandemic bond agar lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi mewabahnya virus corona.

Dana yang terkumpul dari surat utang dalam rupiah itu akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus yang dibuat semurah mungkin.

(Baca: Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Corona ke DPR)

"Untuk mengurangi PHK, kami ingin menjaga perusahaan, dunia usaha yang membutuhkan cashflow, likuiditas keuangan. Karena itu pemerintah menjajagi akan mengeluarkan bond baru, menyiapkan, namanya kira-kira recovery bond, surat utang pemerintah dalam rupiah," ujar Susiwijono dalam keterangan pers bersama BNPB di Jakarta, Kamis (26/3) lalu.

Berikut adalah jumlah pasien positif virus corona per Kamis (2/4):

Rencana penerbitan pandemic bond sebagai obligasi negara jenis baru dinilai sebagai kebijakan yang tepat untuk mengumpulkan dana penanggulangan pandemi virus corona.

Head of Economics Research Pefindo Fikri C. Permana mengatakan, penerbitan pandemic bond dapat memberikan likuiditas tambahan pada pasar obligasi. Instrumen ini dibutuhkan lantaran pemerintah akan melakukan pelebaran defisit APBN 2020 untuk mengatasi penyebaran virus Corona.

“Dana ini juga dibutuhkan karena ada peristiwa tidak terduga yang terjadi sehingga pemerintah perlu mencari sumber lain,” katanya, dikutip dari Bisnis.com pada Rabu (1/4/2020) di Jakarta.

Fikri mengatakan, emisi pandemic bond dapat menggerakkan para pelaku pasar dan investor untuk terlibat dalam upaya pemulihan negara dari wabah virus corona. “Jadi akan membangkitkan rasa nasionalisme dalam diri masyarakat juga untuk ikut serta membantu membangun kembali Indonesia,” tambahnya.

Pandemic Bond Bank Dunia

Bank Dunia pernah merilis pandemic bond senilai US$ 330 juta pada Juni 2017 atau sekitar Rp 4,4 triliun  dengan kurs saat itu. Surat utang itu ditawarkan kepada investor swasta dengan tenor 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun. Imbal imbal hasil pandemic bond Bank Dunia ditetapkan antara 6,5-11,1% per tahun.

(Baca: Meski Bisnis Terdampak Corona, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Pekerja)

Dana yang dihimpun dari penerbitan pandemic bond Bank Dunia kemudian dikucurkan ke negara-negara anggota yang membutuhkan bantuan untuk mengatasi pandemi di wilayahnya.

Di antara penanganan wabah yang mendapat kucuran dana pandemic bond Bank Dunia adalah filovirus, virus corona (termasuk SARS, MERS, flu burung, dan Covid-19), hingga pandemic ebola di Kivu, Kongo.

Bagaimanapun, pandemic bond Bank Dunia menuai kritik karena prosedur penyalurannya yang dinilai terlalu rumit, terutama pada fase awal pandemi. Padahal, fase awal penyebaran penyakit itulah yang menentukan keberhasilan penanganan pandemi. “Ini kesalahan yang memalukan,” kata mantan Kepala Ekonom Bank Dunia Lawrence Summers, dikutip Devex.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...