Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga

Agustiyanti
6 April 2020, 10:29
pembatasan sosial berskala besar, psbb, jakarta psbb, pandemi corona, virus corona, covid-19, Jabodetabek
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan penetapan permohohan PSBB sebelum Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman penetapan PSBB diterbitkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan permohonan terkait penetapan pembatasan sosial berskala besar kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum peraturan terkait pedoman penetapan status untuk mempercepat penanganan Covid-19 diterbitkan. Namun, niat DKI Jakarta sepertinya harus diiringi dengan wilayah lain disekitarnya.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menjelaskan, penetapan PSBB dilakukan atas permohonan daerah atau ketua gugus tugas Covid-19. Penetapan dilakukan paling lambat 2 hari setelah pengajuan.

Advertisement

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan disebutkan penetapan maksimal 2 hari. Kalau hari ini masuk, Selasa ditetapkan atau bisa juga hari ini," ujar Agus kepada Katadata.co.id, Senin (6/4).

Ia mengaku belum tahu apakah sudah ada daerah yang mengajukan PSBB. Agus juga belum mengetahui status permohonan DKI Jakarta yang diajukan sebelum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diterbitkan.

(Baca: Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial)

Namun dalam diskusi yang berkembang, DKI Jakarta kemungkinan tak bisa sendirian mengajukan status PSBB. Pasalnya, Jakarta terintegrasi dengan wilayah disekitarnya seperti Depok, Bekasi, Tanggerang, dan Bogor.

"Kalaupun mengajukan mungkin harus Jabodetabek, tapi belum tahu keputusannya. Itu baru masukan-masukan dalam diskusi," ungkap dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement