Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga

Agustiyanti
6 April 2020, 10:29
pembatasan sosial berskala besar, psbb, jakarta psbb, pandemi corona, virus corona, covid-19, Jabodetabek
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan penetapan permohohan PSBB sebelum Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman penetapan PSBB diterbitkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan permohonan terkait penetapan pembatasan sosial berskala besar kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum peraturan terkait pedoman penetapan status untuk mempercepat penanganan Covid-19 diterbitkan. Namun, niat DKI Jakarta sepertinya harus diiringi dengan wilayah lain disekitarnya.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menjelaskan, penetapan PSBB dilakukan atas permohonan daerah atau ketua gugus tugas Covid-19. Penetapan dilakukan paling lambat 2 hari setelah pengajuan.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan disebutkan penetapan maksimal 2 hari. Kalau hari ini masuk, Selasa ditetapkan atau bisa juga hari ini," ujar Agus kepada Katadata.co.id, Senin (6/4).

Ia mengaku belum tahu apakah sudah ada daerah yang mengajukan PSBB. Agus juga belum mengetahui status permohonan DKI Jakarta yang diajukan sebelum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diterbitkan.

(Baca: Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial)

Namun dalam diskusi yang berkembang, DKI Jakarta kemungkinan tak bisa sendirian mengajukan status PSBB. Pasalnya, Jakarta terintegrasi dengan wilayah disekitarnya seperti Depok, Bekasi, Tanggerang, dan Bogor.

"Kalaupun mengajukan mungkin harus Jabodetabek, tapi belum tahu keputusannya. Itu baru masukan-masukan dalam diskusi," ungkap dia.

Katadata.co.id mencoba mengonfirmasi pengajuan permohonan PSBB DKI Jakarta kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Catur Laswanto. Namun, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. 

Anies sebelumnya menyatakan telah menyampaikan surat permohonan penetapan PSBB kepada Terawan pada Kamis (2/4). Sementara PMK terkait pedoman penetapan PSBB baru diteken sehari kemudian. 

Dalam PMK tersebut, daerah yang mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal. Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

(Baca: Corona Mewabah, Pemakaman Maret 2020 di Jakarta Melonjak 78%)

Guna menetapkan PSBB, Terawan akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Adapun penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Jakarta saat ini menjadi kota dengan kasus positif terbanyak di Indonesia. Hingga Minggu (5/4), terdapat 1.143 kasus positif di Jakarta atau 50% dari total kasus nasional. Sebanyak 111 orang meninggal dunia dan 58 berhasil sembuh di Jakarta. Sementara secara nasional, terdapat 198 orang tewas dan 164 orang sembuh.

Perkembangan jumlah kasus positif virus corona secara nasional dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...