Kontroversi Aturan Pajak ala Omnibus Law dalam Perppu Pandemi Corona

Agustiyanti
8 April 2020, 18:32
perppu pandemi corona, pandemi corona, virus corona, ruu omnibus law, omnibus law, covid-19
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebagian kebijakan tersebut seharusnya tertuang dalam RUU omnibus law terkait perpajakan yang sedang diajukan pemerintah kepada DPR.

Apa saja kebijakan tersebut?

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan

  • Penurunan tarif PPh ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari saat ini sebesar 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta 20% pada 2022.
  • Wajib pajak dalam negeri yang berbentuk perusahaan terbuka dengan jumlah saham publik paling sedikit 40% dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari PPh yang berlaku.

2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan sistem elektronik akan dikenakan pajak pertambahan nilai.
  • Pengaturannya akan mengikuti undang-undang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah dan dipungut oleh penyelenggara perdagangan yang ditunjuk Menteri Keuangan.
  • Subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan akan dikenakan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain dua kebijakan tersebut, terdapat dua kebijakan perpajakan lain yang tak tercantum dalam omnibus law.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...