Pemerintah Bebaskan Bunga dan Penundaan Angsuran Debitur KUR

Image title
8 April 2020, 18:42
Pekerja memindahkan biji kopi yang baru disangrai di pabrik penggilingan kopi 'Sendok Mas' di Plaju Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (30/1/2020). Untuk meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemerintah menurunkan bunga KUR dari tujuh perse
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pekerja memindahkan biji kopi yang baru disangrai di pabrik penggilingan kopi 'Sendok Mas' di Plaju Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (30/1/2020). Untuk meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemerintah menurunkan bunga KUR dari tujuh persen menjadi enam persen serta meningkatkan plafon penyaluran KUR mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Pemerintah memutuskan memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi corona. Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam siaran pers, Rabu (8/4), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran KUR juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Keringanan pembayaran bunga dan penundaan pokok, serta keringanan ketentuan KUR tersebut, diputuskan melalui rapat koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM, yang dilangsungkan Rabu (8/4), dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Komite Pembiayaan UMKM.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (8/4).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakuan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak pandemi corona, selama enam bulan.

(Baca: Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April)

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang mencantumkan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran virus corona, termasuk debitur UMKM.

Airlangga menjelaskan, bagi debitur KUR yang terdampak pandemi corona, akan diberikan restrukturisasi KUR, dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR. Kebijakan ini memprioritaskan debitur KUR kecil dan KUR Mikro non produksi.

Sedangkan, untuk calon debitur KUR, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut, ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur juga bisa mengajukan secara daring (online).

Adapun, syarat umum kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus antara lain, memiliki kolektibilitas performing loan 1 dan 2, serta tidak sedang dalam

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...