Kemenperin Minta Industri Buat Izin Operasi Selama Darurat Corona

Image title
10 April 2020, 16:04
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang persiapan Hannover Messe 2020 dan World Expo Dubai 2020 di Kantor Presiden, Jakar
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang persiapan Hannover Messe 2020 dan World Expo Dubai 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau perusahaan atau industri agar mengantongi surat izin operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Dalam keterangan resminya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, surat edaran bertujuan menjamin pelaksanaan operasional industri yang memerlukan keberlanjutan proses produksi. Maka Kemenperin mendukung kemudahan dan memfasilitasi kelancaran mobilisasi industri sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini.

“Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri,” kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (10/4)..

Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.

“Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Agus. 

(Baca: Menanti Rebound Saham BNI Seperti Ketika Krisis 2008)

Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini.

Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan” dan  setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak".

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...