Susul Jakarta dan Jabar, Pemprov Banten Ajukan Status PSBB Hari Ini
DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak akhir pekan lalu (10/4). Sedangkan Bogor, Depok dan Bekasi melakukannya pada Rabu (15/4) nanti. Hari ini (12/4), giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mengajukan permohonan status PSBB.
“Hari ini kami juga memproses pengajuan PSBB untuk Banten, baik di kota Tangerang, kabupaten Tangerang maupun Tangerang Selatan. Kami harap hari ini disetujui,” kata Juru bicara penanganan nasional virus corona Achmad Yurianto saat video conference di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Minggu (12/4).
Yurianto menilai, jika status PSBB Banten disetujui maka penanganan pandemi corona menjadi lebih terintegrasi. “Memudahkan kami mengendalikan (pandemi) dalam aspek epidemologi,” kata dia.
(Baca: Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal)
Sebab, pembawa Covid-19 merupakan manusia. Karena itu, pergerakan manusia dibatasi guna meminimalkan penyebaran pandemi corona.
“Pembatasan-pembatasan yang dilakukan ditujukan dalam rangka mengendalikan itu. Maka, kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin supaya penyebaran ini bisa kita selesaikan bersama-sama,” kata Yurianto.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial tersedia meski PSBB diterapkan. Selain itu, transportasi diatur. Pemerintah juga menyediakan jarring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).
(Baca: Pemprov Jabar Kantongi Izin Menkes: Bekasi, Bogor, Depok Segera PSBB)
Pada pekan lalu, Pemprov Banten masih melakukan beberapa persiapan sebelum mengajukan status PSBB. Pemprov Banten masih menunggu data dari ketiga wilayah tersebut sebelum mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah meminta Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera membuat surat pengajuan PSBB. Pemprov Banten siap berbagi anggaran dalam rangka pengamanan sosial masyarakat.
"Dari provinsi, dari kota, dari kabupaten harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19," kata Wahidin.
Oleh karena itu, dia berharap agar pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dapat dijadikan satu dengan yang dilakukan Jakarta. Sebab, mobilitas dari warga di wilayah Tangerang Raya tak bisa dipisahkan dengan wilayah Ibu Kota.
(Baca: Ada Celah Hukum & Tak Beri Efek Jera, Yusril Sebut PSBB Tidak Efektif)