BTN Restrukturisasi Kredit 17 Ribu Debitur KPR Terdampak Covid-19

Image title
13 April 2020, 13:14
Ilustrasi, logo PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). BTN melaporkan, telah melakukan restrukturisasi terhadap 17.000 debitur KPR terdampak Covid-19.
Ilustrasi, logo PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). BTN melaporkan, telah melakukan restrukturisasi terhadap 17.000 debitur KPR terdampak Covid-19.

Sesuai dengan arahan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyatakan, telah memberikan keringanan pada 17.000 debitur terdampak pandemi corona.

Dalam siaran pers, Minggu (12/4), Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon Napitupulu menjelaskan, BTN telah menerima puluhan ribu permohonan keringanan atau restrukturisasi dan terus melakukan proses klasifikasi dari debitur yang mengajukan.

Advertisement

"Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu," ujar Nixon dalam siaran pers, Minggu (12/4).

Hingga kini, lanjut Nixon, Bank BTN mencatatkan memiliki hampir 2 juta debitur dengan pokok pinjaman lebih dari Rp 250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi ke perseroan tersebut mencatatkan total pokok pinjaman sekitar Rp 2,7 triliun.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut mencakup debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp 10 miliar sesuai ketentuan OJK.

(Baca: Imbas Corona, BRI Restrukturisasi Kredit 134 Ribu Debitur UMKM)

Nixon menjelaskan, permohonan restrukturisasi tersebut diajukan oleh debitur melalui kanal online yang disiapkan BTN, yakni www.rumahmurahbtn.co.id. Melalui kanal online tersebut, debitur BTN yang mengajukan permohonan retrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit.

Pasca terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang pembayaran kreditnya terdampak Covid-19.

Nixon menegaskan, keringanan hanya diberlakukan bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. Sehingga, bank harus melakukan klasifikasi terhadap permohonan yang masuk dan untuk hal ini, ia menyatakan, BTN telah melakukannya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement