Gelombang Besar PHK Imbas Corona Menerpa Indonesia

Martha Ruth Thertina
13 April 2020, 16:07
PHK, corona, virus corona, kartu prakerja
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi buruh. Aksi unjuk rasa ratusan buruh menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK mulai menerpa Indonesia imbas pandemi corona. Data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 1,5 juta orang telah kehilangan pekerjaan imbas pandemi corona. Sebanyak 10,6% di antaranya atau sekitar 160 ribu orang kehilangan pekerjaan karena PHK, sedangkan 89,4% lainnya karena dirumahkan.

Beberapa waktu lalu, media sosial pun diramaikan oleh video pegawai pusat perbelanjaan Ramayana yang berpelukan sambil menangis karena terkena PHK. Video itu disebut-sebut diambil di salah satu gerai Ramayana di Depok, Jawa Barat. Pegawai di-PHK karena gerai tutup mulai April. Satu gerai Ramayana di Riau juga dikabarkan tutup sementara sehingga ratusan pegawai dirumahkan.

Advertisement

(Baca: Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Kuartal I Anjlok akibat Pandemi Corona)

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO memperkirakan sebanyak 1,25 miliar orang di seluruh dunia bekerja di sektor yang terdampak parah oleh corona dan dibayangi risiko PHK. Sektor-sektor tersebut termasuk akomodasi dan jasa makanan; perdagangan retail dan besar, termasuk jasa reparasi kendaraan; manufaktur; dan properti atau real estate.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah meminta pelaku usaha agar PHK menjadi opsi terakhir. Sebelum mengambil opsi tersebut, pengusaha diminta untuk lebih dulu mengurangi upah dan fasilitas bagi pekerja tingkat atas, mengurangi shift kerja, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir.

(Baca: Corona Pukul Bisnis, Sederet Negara Tanggung Gaji Pegawai Swasta)

Secara rinci, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja yang dirilis Sabtu, 11 April lalu, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan, sedangkan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan sektor informal yang dirumahkan sebanyak 265.881 pekerja dari 30.466 perusahaan.

PHK di Jawa hingga Kalimantan

Gelombang PHK dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dari Pulau Jawa hingga Kalimantan. Di Jawa Barat, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebanyak 14.053 pekerja dirumahkan dan 5.047 terkena PHK. Penyebabnya, perusahaan sudah mengalami kesulitan keuangan.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat M. Ade Afriandi menjelaskan kebijakan "dirumahkan" artinya ada tanggung jawab perusahaan memberikan upah, tapi besarannya hasil kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja. “Kami dorong tidak ada PHK," kata dia seperti dikutip Antaranews, Rabu (5/4).

(Baca: Baru 21 Jam Dibuka, Pendaftar Kartu Prakerja Capai 1,4 Juta Orang)

Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan sebanyak 16.086 pekerja dirumahkan dan 1.923 pekerja terkena PHK. Ini berdasarkan data hingga 7 April 2020. Ini berasal dari 29 perusahaan yang berlokasi di berbagai kabupaten/kota, seperti Gresik, Blitar, Banyuwangi, Jombang, Lamongan, Ngawi, dan Kota Baru.

“Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, tapi yang paling banyak dari sektor perhotelan. Perusahaan yang di Banyuwangi dan Kota Baru itu bergerak di sektor perhotelan,” kata dia, seperti dikutip Antaranews, Selasa (7/4). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement