Imbas Pandemi Corona, Pekerja Ground Handling Bandara Terancam PHK
Industri penerbangan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi corona. Hal itu pun membuat pekerja lapangan darat atau ground handling bandara terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Aliansi Ground Handling Indonesia (AGHI) Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan semua maskapai penerbangan sudah dan terus mengurangi penerbangan. Hal itu mencakup jumlah rute dan frekuensi penerbangan.
Jumlah penerbangan yang ditangani petugas darat pun telah menurun drastis hingga 80 persen. Hal itu karena adanya pembatasan lalu lintas penumpang di seluruh negara demi menghambat penyebaran Covid-19.
Bahkan, sejumlah maskapai berhenti beroperasi sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Jika pandemi corona berlangsung lebih lama lagi, menurut Ida, industri layanan darat bandara akan semakin terpuruk hingga bangkrut.
(Baca: Gelombang PHK Imbas Corona Menerpa Jawa hingga Kalimantan)
Dia pun berharap pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri tersebut. Pasalnya, jumlah karyawan yang bernaung di industri layanan darat bandaara mencapai 20.000 orang.
"Dukungan pemerintah pusat maupun daerah lewat dana bantuan sosial bagi karyawan terdampak juga kami butuhkan. Dua bulan ini banyak anggota AGHI yang tidak sanggup membayar gaji karyawan karena maskapai menurunkan produksinya, setop beroperasi dan setop bayar," kata Ida dalam siaran pers pada Senin (13/4).
Adapun insentif fiskal lainnya yang diharapkan AGHI berupa penangguhan pembayaran pajak-pajak, perpanjangan jangka berlakunya sertifikasi personil/SDM dan alat pendukung/Ground Support Equipment (GSE) yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, AGHI meminta pemerintah menangguhkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
AGHI juga meminta insentif dalam bentuk pemberian diskon atas sewa ruang, lahan diperkeras dan konsesi, penundaan tempo pembayaran, serta pembebasan pengenaan Minimum Omzet Bruto (MOB) pada bandara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan/atau BUMN Kebandarudaraan (AP I dan AP II).
"Sebagai mitra, saat ini kami sangat mengalami masalah arus kas," kata dia.
Ida pun menyebut pembebasan dari pemberlakuan MOB dan pembayaran konsesi yang disesuaikan dengan realita omset akan sangat membantu mempertahankan keberadaan industri dan karyawannya. AGHI pun bakal intensif audiensi dengan pemerintah dan BUMN serta pemangku kepentingan agar industri layanan darat bandara bisa mendapatkan insentif.
(Baca: PSBB Jakarta, Trafik Penerbangan di Bandara Soetta & Halim Turun 22%)