BI Turunkan Bunga Kartu Kredit dan Batas Minimum Pembayaran Tagihan

Agustiyanti
14 April 2020, 16:24
Bank Indonesia, bunga kartu kredit, kartu kredit, pandemi corona, virus corona, tagihan kartu kredit, minimum pembayaran kartu kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Penurunan batas maksimum bunga kartu kredit dari 2,25% menjadi 2% per bulan berlaku mulai 1 Mei 2020.

Bank Indonesia melonggarkan kebijakan terkait kartu kredit guna mendorong transaksi pembayaran nontunai di tengah pandemi corona. Batas maksimal bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25% menjadi 2% per bulan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan pelonggaran kebijakan kartu kredit dilakukan untuk memperluas transaksi pembayaran nontunai dalam memitigasi penyebaran Covid-19.

"Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran," ujar Perry dalam konferensi video usai rapat dewan gubernur BI, Selasa (14/4).

(Baca: Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Corona, BI Tahan Bunga Acuan 4,5%)

Penurunan batas maksimal bunga kartu kredit dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan berlaku mulai 1 Mei 2020. Sementara nilai minimum pembayaran tagihan kartu kredit diturunkan sementara dari 10% menjadi 5% mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Pengaturan terkait besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan sementara dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...