Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona

Sorta Tobing
1 April 2020, 19:34
apa itu defisit anggaran, dampak defisit anggaran, penyebab defisit anggaran, apbn, virus corona, virus korona, covid-19, pandemi corona
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi deretan toko yang tutup di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Pemerintah melakukan relaksasi defisit anggaran dalam APBN sebesar 5% dari PDB untuk mengatasi virus corona.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menambah alokasi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020. Aturan ini terbit kemarin, Selasa (31/3). Pemerintah akan memiliki tambahan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak penyebaran virus corona.

Sekitar Rp 150 triliun dana itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha. Lalu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Advertisement

Kemudian, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Bertambahnya belanja APBN itu tentu menyebabkan konsekuensi. Defisit anggaran akan menjadi 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini melampaui batas ketentuan undang-undang yang dipatok di 3% dari PDB.

Pemerintah berencana menerbitkan Perppu lain untuk relaksasi defisit anggaran. Targetnya angka defisit hingga 5% itu hanya jangka waktu tiga tahun. Pada 2023, pemerintah akan kembali memakai angka fiskal batas maksimal yang telah ditetapkan undang-undang.

(Baca: BI Bantu Pembiayaan APBN dengan Beli Pandemic Bond di Pasar Perdana)

PRESIDEN TINJAU RS DARURAT COVID-19 PULAU GALANG
Presiden Joko Widodo meninjau rumah sakit khusus penangan pasien virus corona di Pulau Galang, Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.)

Sri Mulyani memastikan kebijakan ini tidak akan membuat pemerintah terkena tuntuan perdata maupun pidana. Biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional ini merupakan bagian dari biaya penyelamatan dari krisis. “Bukan kerugian negara,” katanya, Rabu (1/4).

Pemerintah akan melakukan dokumentasi dengan rinci sehingga pertanggungjawabannya ke publik pun transparan. Sri Mulyani juga telah menjelaskan langkah penyelamatan ekonomi tersebut kepada Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pelaksana program ini adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan pejabat atau pegawan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pandemi corona telah membuat ekonomi dunia terguncang. Dari data Bloomberg Economics, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini, angka pertumbuhan ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia, akan minus di 2020.

(Baca: Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajak Zoom dan Netflix)

Sri Mulyani memperkirakan, dalam skenario terburuk, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini negatif, 0,4%. Untuk angka optimistisnya, Menteri Keuangan bersama BI, OJK, dan LPS menghitung angkanya di 2,3%.

Apa Itu Defisit Anggaran?

Defisit merupakan kondisi ketika pengeluaran lebih tinggi daripada pendapatan. Mengutip dari peribahasa lama, defisit bisa berarti besar pasak daripada tiang.

Situs Investopedia menyebut angka defisit menunjukkan kesehatan keuangan suatu negara. Semakin besar angkanya berarti semakin tinggi pula utangnya.

Dalam penjelasan pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari PDB. Angka tersebut selama ini ditaati secara penuh oleh pemerintah.

Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran sepanjang tahun lalu mencapai Rp 353 triliun. Secara persentase, defisitnya mencapai 2,2% dari PDB. Grafik di bawah ini menunjukkan pergerakan defisit neraca dagang sejak 2014. Dari rentang tahun itu, pada 2018 pemerintah membukukan defisit yang paling kecil, yaitu Rp 269,4 triliun.

(Baca: Perppu Penyelamatan Ekonomi, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement