Pemerintah Longgarkan Pembayaran KUR Pertanian karena Terdampak Corona

Rizky Alika
14 April 2020, 10:19
Tekan Dampak Corona, Pemerintah Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian.
ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Seorang petani memasukan gabah ke dalam karung usai dipanen. Pemerintah beri kemudahan KUR sektor pertanian guna mengatasi dampak pandemi corona.

Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian sebagai upaya menekan dampak virus corona. Relaksasi diberikan berupa pembebasan pembayaran bunga serta penundaan pembayaran pokok angsuran kredit.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan diberikan ini untuk menekan dampak pandemi corona terhadap produksi pertanian sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020 dengan periode relaksasi maksimal selama enam bulan.  

"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Syahrul dalam siaran pers, Selasa (14/4).

(Baca: Menebar Bantuan Tunai di Masa Ekonomi Sulit Pandemi Corona)

Hingga 7 April 2020, realisasi KUR sektor pertanian sebesar Rp 13,46 triliun. Dari jumlah itu, komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp 3,86 triliun, perkebunan Rp 4,12 triliun dan hortikultura Rp 1,61 triliun.

Sedangkan di KUR sektor peternakan telah terealisasi Rp 2,68 truliun, diikuti KUR  jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya sebesar Rp 1,19 triliun.

"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp 13 triliun dari alokasi Rp 50 triliun dengan bunga 6%," katanya.

Menurutnya, selama program ini langsung diawasi para pimpinan daerah. Di sisi lain, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.

Syahrul berharap, adanya relaksasi KUR tersebut dapat menjaga sektor pertanian agat tak terpukul dampak virus corona. Dengan begitu diharapkan dapat sedikit menyelamatkan perekonomian petani.

Syarat Relaksasi KUR

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan relaksasi KUR.

Bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak corona, debitur akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR, khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi.

Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, relaksasi diberikan dengan pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

(Baca: Tambal Kebutuhan Dana, Pemerintah Siapkan KUR untuk Peremajaan Sawit)

"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," ujarnya.

Adapun, kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus meliputi kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

"Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," tambah Sarwo Edhy.

Namun, pihaknya memberi catatan, relaksasi KUR hanya diberikan bagi pihak yang mengalami penurunan usaha, penurunan pendapatan atau omzet, dan mengalami gangguan terhadap proses produksi akibat pandemi corona.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...