Kemenaker Catat 1,9 Juta Pekerja PHK & Dirumahkan, Terbesar di Jakarta

Dimas Jarot Bayu
19 April 2020, 18:37
PHK, corona, jumlah phk, phk karyawan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 1,94 juta pekerja dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi corona. Angka tersebut berasal dari  114.340 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah terbesar pekerja yang dirumahkan. “DKI Jakarta cukup besar, yang dirumahkan ada 449.545 pekerja, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur kemudian Bali," kata dia dalam acara peluncuran pusat informasi corona Kumparan, Minggu (19/4).

Ia memerinci, sebanyak 83.546 perusahaan di sektor formal terdampak pandemi corona, dengan total 1,5 juta pekerja di-PHK atau dirumahkan. Sedangkan, yang terdampak corona di sektor informal sebanyak 30.794 perusahaan, dengan lebih dari 443 ribu di-PHK atau dirumahkan.

Jumlah tersebut baru yang terdata lantaran melapor ke Kementerian Tenaga Kerja. Ida mengatakan masih ada pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan, namun tidak teridentifikasi. Selain itu, ada yang datanya berada di Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(Baca: JK: Kurangnya Ketegasan Pemerintah Bisa Berbuah Masalah Besar Corona)

Jika ditotal, Ida memperkirakan angka pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan di sektor informal akan jauh lebih banyak ketimbang di sektor formal. Ini artinya, jumlah keseluruhan pekerja yang di-PHK atau dirumahkan bisa lebih dari 3 juta orang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...