Kemenaker Catat 1,9 Juta Pekerja PHK & Dirumahkan, Terbesar di Jakarta
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 1,94 juta pekerja dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi corona. Angka tersebut berasal dari 114.340 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah terbesar pekerja yang dirumahkan. “DKI Jakarta cukup besar, yang dirumahkan ada 449.545 pekerja, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur kemudian Bali," kata dia dalam acara peluncuran pusat informasi corona Kumparan, Minggu (19/4).
Ia memerinci, sebanyak 83.546 perusahaan di sektor formal terdampak pandemi corona, dengan total 1,5 juta pekerja di-PHK atau dirumahkan. Sedangkan, yang terdampak corona di sektor informal sebanyak 30.794 perusahaan, dengan lebih dari 443 ribu di-PHK atau dirumahkan.
Jumlah tersebut baru yang terdata lantaran melapor ke Kementerian Tenaga Kerja. Ida mengatakan masih ada pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan, namun tidak teridentifikasi. Selain itu, ada yang datanya berada di Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(Baca: JK: Kurangnya Ketegasan Pemerintah Bisa Berbuah Masalah Besar Corona)
Jika ditotal, Ida memperkirakan angka pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan di sektor informal akan jauh lebih banyak ketimbang di sektor formal. Ini artinya, jumlah keseluruhan pekerja yang di-PHK atau dirumahkan bisa lebih dari 3 juta orang.
Menurut Ida, pemerintah telah berupaya meringankan beban pekerja yang terkena PHK melalui berbagai stimulus, di antaranya melalui pemberian Kartu Prakerja. Selain itu, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial, baik melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, hingga bantuan langsung tunai.
Pemerintah pun menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan diskon tarif sebesar 50% untuk 7 juta pelanggan golongan 900 VA. Selain itu, ada juga stimulus untuk dunia usaha. "Insentif pajak, relaksasi pajak, pemenuhan kewajiban perusahaan dan impor bahan baku industri," kata dia.
(Baca: Pusat Berhemat Rp 145 T Saat Corona, Termasuk dari Perjalanan Dinas)
Ida berharap berbagai stimulus itu dapat membuat para pekerja bertahan hingga empat bulan ke depan. Dunia usaha pun dapat berjalan normal kembali pada Agustus 2020.
Setelah itu, Ida menginginkan agar perusahaan dapat merekrut kembali para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan. "Kami berharap mereka kembali direkrut untuk bersama-sama menghidupkan perekonomian kembali," kata dia.